Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Imam Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma berkata
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: "Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Imam Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mempunyai penyakit bawasir, bila aku menanyakan kep ada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang cara sholat. Beliau bersabda: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.” Riwayat Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit mengenai Bab Shalat Musafir dan Orang Sakit: Imam Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Imam Ibnu Hushoin Radhiyallahu 'anhuma berkata: Aku mempunyai penyakit bawasir, bila aku menanyakan kep ada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang cara sholat. Beliau bersabda: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.” Riwayat Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat jumat?
"Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).