Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-477)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Shalat Jumat: "Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lupa." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Abdullah Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda di atas kayu mimbarnya: “Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lupa.” Diriwayatkan oleh Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-477). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abdullah Ibnu Umar dan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda di atas kayu mimbarnya: “Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lupa.” Diriwayatkan oleh Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk orang-orang yang lupa.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Jumat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat jumat?
"Hendaknya orang-orang itu benar-benar berhenti meninggalkan sholat Jum’at, atau Allah akan menutup hati mereka, kemudian mereka benar-benar termasuk
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).