BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Shalat Jumat: Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-497 Derajat: Dha'if 2. Kitab Shalat

Bab Shalat Jumat: Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Jumat: Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Sunnah telah berlaku bahwa pada setiap empat puluh orang ke atas wajib mendirikan sholat Jum'at. Riwayat Daruquthni dengan sanad lemah.

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-497
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَصَاعِدًا جُمُعَةً } رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيف ٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Sunnah telah berlaku bahwa pada setiap empat puluh orang ke atas wajib mendirikan sholat Jum'at. Riwayat Daruquthni dengan sanad lemah."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

جُمُعَةً Jumu'ahan
Ibadah shalat wajib hari Jumat dua rakaat secara berjamaah yang didahului oleh dua khutbah.
ضَعِيف Dha'iif
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.
بِإِسْنَادٍ Bi'isnaadin
Mata rantai para perawi hadits yang menyampaikan matan hingga kepada sumbernya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Bab Shalat Jumat: Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Sunnah telah berlaku bahwa pada setiap empat puluh orang ke atas wajib mendirikan sholat Jum'at. Riwayat Daruquthni dengan sanad lemah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sunnah telah berlaku bahwa pada setiap empat puluh orang ke atas wajib mendirikan sholat Jum'at.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Khauf secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat khauf?

Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata: Sunnah telah berlaku bahwa pada setiap empat puluh orang ke atas wajib mendirikan sholat Jum'at. Riwayat Daruquthni

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).