Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-499)
Landasan hukum syariat pada Bab Shalat Jumat: Dari Samurah Ibnu Jundab, bahwa Nabi Shall allaahu ‘alaihi wa Sallam memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan pada setiap Jum’at. Diriwayatkan oleh...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Samurah Ibnu Jundab, bahwa Nabi Shall allaahu ‘alaihi wa Sallam memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan pada setiap Jum’at. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad lemah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Shalat / Bab Shalat Jumat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Shalat Jumat (Hadits ke-499). Melalui periwayatan Sahabat Samurah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Samurah Ibnu Jundab, bahwa Nabi Shall allaahu ‘alaihi wa Sallam memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan pada setiap Jum’at. Diriwayatkan oleh al-Bazzar dengan sanad lemah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Samurah Ibnu Jundab, bahwa Nabi Shall allaahu ‘alaihi wa Sallam memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan pada setiap Jum’at.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Shalat Khauf secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab shalat khauf?
Dari Samurah Ibnu Jundab, bahwa Nabi Shall allaahu ‘alaihi wa Sallam memohon ampunan untuk orang-orang yang beriman baik laki-laki maupun perempuan pa
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).