Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-51)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." (Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Wudhu mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-51). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bolehkah mengusap bagian atas sorban atau sepatu khuff ketika berwudhu?
Boleh dan sah sebagai rukhsah (keringanan syariat), sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ saat mengusap ubun-ubun, sorban, dan sepatunya.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Status: Shahih. (Derajat: Shahih).