BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-51)
Hadits ke-51 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-51)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan." (Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-51
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِذَا تَوَضَّأْتُمْ فابدأوا بِمَيَامِنِكُمْ } أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah."
Derajat: Shahih
Takhrij: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

فابدأوا Fabda'uu
Mulailah terlebih dahulu sebagai bentuk anjuran sunnah ibadah.
بِمَيَامِنِكُمْ Bimayaaminikum
Bagian anggota tubuh sebelah kanan (seperti tangan dan kaki kanan).
تَوَضَّأْتُمْ Tawadhdha'tum
Apabila kalian hendak berwudhu.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Wudhu mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Wudhu (Hadits ke-51). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.” Dikeluarkan oleh Imam Empat dan shahih menurut Ibnu Khuzaimah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila kamu sekalian berwudhu maka mulailah dengan bagian-bagian anggotamu yang kanan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bolehkah mengusap bagian atas sorban atau sepatu khuff ketika berwudhu?

Boleh dan sah sebagai rukhsah (keringanan syariat), sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ saat mengusap ubun-ubun, sorban, dan sepatunya.

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Dikeluarkan oleh Imam Empat (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Status: Shahih. (Derajat: Shahih).