Hukum & Tuntunan Hadits: "Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: “Kembalilah, lalu sempurnakan wudhumu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Kembalilah, lalu sempurnakan wudhumu". Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihat seorang laki-laki yang pada telapak kakinya ada bagian sebesar kuku yang belum terkena air, maka beliau bersabda: “Kembalilah, lalu sempurnakan wudhumu.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Kembalilah, lalu sempurnakan wudhumu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Wudhu: "Kembalilah, lalu sempurnakan wudlumu." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).