BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Jenazah: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-620 Derajat: Shahih 4. Kitab Zakat

Kitab Jenazah: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Kitab Jenazah: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimakamkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam duduk di sisi kuburan, aku melihat kedua bel...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-620
وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { شَهِدْتُ بِنْتًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُدْفَنُ , 151 وَرَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَالِسٌ عِنْدَ اَلْقَبْرِ، فَرَأَيْتُ عَيْنَيْهِ تَدْمَعَانِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيّ ُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimakamkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam duduk di sisi kuburan, aku melihat kedua belah matanya meneteskan air mata. Riwayat Bukhari."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
اَلْقَبْرِ Al-Qabri
Kewajiban fardhu kifayah mengurus jenazah muslim meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan memakamkan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kitab Jenazah: Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimakamkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam duduk di sisi kuburan, aku melihat kedua belah matanya meneteskan air mata. Riwayat Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Aku menyaksikan putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimakamkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam duduk di sisi kuburan, aku melihat kedua belah matanya meneteskan air mata.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah: anas radhiyallahu ‘anhu berkata?

Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku menyaksikan putri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dimakamkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam duduk d

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).