BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kitab Jenazah: Abdullah Ibnu Ja’far Radhiyallahu 'anhuma berkata
Hadits ke-622 Derajat: Shahih 4. Kitab Zakat

Kitab Jenazah: Abdullah Ibnu Ja’far Radhiyallahu 'anhuma berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Kitab Jenazah: "Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena tela h datang sesuatu yang menyusahkan mereka." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-622
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { لَمَّا جَاءَ نَعْيُ جَعْفَرٍ -حِينَ قُتِلَ- قَالَ اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا, فَقَدْ أَتَاهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ" } أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيّ َ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abdullah Ibnu Ja’far Radhiyallahu 'anhuma berkata: Ketika berita kematian Ja’far datang sewaktu ia terbunuh, Rasulullah Shalla llaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena tela h datang sesuatu yang menyusahkan mereka.” Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
قُتِلَ Qutila
Hukum pembalasan setimpal atau pembayaran tebusan darah (diyat) dalam tindak pidana jiwa dan anggota badan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jenazah / Kitab Jenazah mengenai Kitab Jenazah: Abdullah Ibnu Ja’far Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abdullah Ibnu Ja’far Radhiyallahu 'anhuma berkata: Ketika berita kematian Ja’far datang sewaktu ia terbunuh, Rasulullah Shalla llaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena tela h datang sesuatu yang menyusahkan mereka.” Dikeluarkan oleh Imam Lima kecuali Nasa’i."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena tela h datang sesuatu yang menyusahkan mereka.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait kitab jenazah: abdullah ibnu ja’far radhiyallahu 'anhuma berkata?

"Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena tela h datang sesuatu yang menyusahkan mereka." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. (Derajat: Shahih).