Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-630)
Landasan hukum syariat pada Kitab Zakat: Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beli au memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, see...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beli au memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang s ebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Kitab Zakat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-630). Melalui periwayatan Sahabat Muadz, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. beliau memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang s ebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry. Riwayat Imam Lima dan lafadznya menurut riwayat Ahmad. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan ia menunjukkan perselisihan pendapat tentang maushulnya hadits ini. Ibnu Hibban dan Hakim menilainya hadits shahih."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beli au memerintahkan untuk mengambil (zakat) dari 30 ekor sapi, seekor anak sapi berumur setahun lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih, dan dari setiap orang yang telah baligh diambil satu dinar atau yang s ebanding dengan nilai itu pada kaum Mu’afiry.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab zakat?
Dari Mu’adz Ibnu Jabal Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengutusnya ke negeri Yaman. Beli au memerintahkan untuk men
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).