Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-633)
Landasan hukum syariat pada Kitab Zakat: Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabd a: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabd a: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya kar ena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” Riwayat Ahmad, Abu Dawu d, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi’i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Kitab Zakat mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Zakat (Hadits ke-633). Melalui periwayatan Bahz Ibnu Hakim, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabd a: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya kar ena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.” Riwayat Ahmad, Abu Dawu d, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim. Syafi’i memberikan komentar atas ketetapan hadits ini."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Pada setiap 40 ekor unta yang dilepas mencari makan sendiri, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya memasuki tahun ketiga. Tidak boleh dipisahkan anak unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya kar ena ia merupakan perintah keras dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad tidak halal mengambil zakat sedikit pun.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait kitab zakat?
Dari Bahz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabd a: “Pada setiap 40 ekor un
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).