BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir
Hadits ke-65 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallall...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-65
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { لَوْ كَانَ اَلدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ اَلْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلَاهُ, وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ بِإِسْنَادٍ حَسَن ٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الرَّأْيِ Ar-Ra'yi
Logika atau akal manusia yang harus tunduk pada dalil nash dan sunnah.
ظَاهِرِ خُفَّيْهِ Zhaahiri Khuffayhi
Permukaan punggung bagian atas dari kedua sepatu khuff.
أَوْلَى بِالْمَسْحِ Awlaa bil-Mashi
Lebih layak menurut nalar awam namun ditinggalkan demi mengikuti petunjuk Rasulullah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Mengusap Khuff (Sepatu) mengenai Ketentuan Mengusap Khuff bagi Mukim dan Musafir. Melalui periwayatan Sahabat Ali, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang baik."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengusap punggung kedua sepatunya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Landasan hukum syariat pada Bab Mengusap Khuff (Sepatu): Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata: Jikalau agama itu cukup dengan pikiran maka bagian bawah sepatu lebih utama untuk diusap daripada bagian atas. Aku benar-benar melihat Rasulullah Shallall...

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. (Derajat: Shahih).