Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-658)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Sedekah Sunnah: "Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulu llah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Zakat / Bab Sedekah Sunnah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Sedekah Sunnah (Hadits ke-658). Melalui periwayatan Uqbah Ibnu Amir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa dia mendengar Rasulu llah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembagian Zakat secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab pembagian zakat?
"Setiap orang bernaung di bawah sedekahnya sehingga ia diputuskan (amal perbuatannya) antara manusia." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahi
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. (Derajat: Shahih).