Hukum & Tuntunan Hadits: "Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam."
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Puasa: "Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi’, lalu beliau bersabda: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam. ” Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Puasa / Kitab Puasa mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam.". Melalui periwayatan Syaddad Ibnu Aus, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Syaddad Ibnu Aus bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati seseorang yang sedang berbekam pada bulan Ramadhan di Baqi’, lalu beliau bersabda: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam. ” Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam. ”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Kitab Puasa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Puasa: "Batallah puasa orang yang membekam dan dibekam." (Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Dikeluarkan oleh Imam Lima (Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah). Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).