Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Puasa (Hadits ke-704)
Ketetapan hukum fikih pada Kitab Puasa: "Barangsiapa meninggal dan ia masih mena nggung kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dan ia masih mena nggung kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Puasa / Kitab Puasa mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Kitab Puasa (Hadits ke-704). Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dan ia masih mena nggung kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa meninggal dan ia masih mena nggung kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Puasa Sunnah dan Hari yang Dilarang secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab puasa sunnah dan hari yang dilarang?
"Barangsiapa meninggal dan ia masih mena nggung kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya." (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan M
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).