BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Puasa Sunnah dan Hari yang Dilarang: Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-708 Derajat: Shahih 5. Kitab Puasa

Bab Puasa Sunnah dan Hari yang Dilarang: Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Puasa Sunnah dan Hari yang Dilarang: Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari d alam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15. Riwayat Nasa’i...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-708
وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { أَمَرَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنْ اَلشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ: ثَلَاثَ عَشْرَةَ, وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari d alam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15. Riwayat Nasa’i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ثَلَاثَةَ Tsalaatsaha
Membersihkan qubul atau dubur setelah buang hajat menggunakan air atau minimal tiga buah batu suci.
السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Puasa / Bab Puasa Sunnah dan Hari yang Dilarang mengenai Bab Puasa Sunnah dan Hari yang Dilarang: Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari d alam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15. Riwayat Nasa’i dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari d alam sebulan, yaitu pada tanggal 13,14, dan 15.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Puasa Sunnah dan Hari yang Dilarang secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab puasa sunnah dan hari yang dilarang?

Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan kita untuk berpuasa tiga hari d alam sebulan, yaitu pada t

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).