Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah (Hadits ke-789)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah: "Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.” Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Haji / Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah (Hadits ke-789). Melalui periwayatan Sahabat Aisyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab syarat dan larangan jual beli?
"Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).