BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah (Hadits ke-790)
Hadits ke-789 Derajat: Muttafaq 'Alaih 7. Kitab Jual-Beli

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah (Hadits ke-790)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah. Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-789
وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { أُمِرَ اَلنَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ, إِلَّا أَنَّهُ خَفَّفَ عَنِ الْحَائِضِ } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah. Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim."
Derajat: Muttafaq 'Alaih
Takhrij: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الْحَائِضِ Al-Haa'idhi
Darah tabiat bulanan wanita (haid) yang menggugurkan shalat, berbeda dengan darah penyakit (istihadhah) yang tetap wajib shalat.
مُتَّفَقٌ Muttafaqun
Hadits tingkat tertinggi yang disepakati periwayatannya oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Haji / Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah (Hadits ke-790). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah. Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab syarat dan larangan jual beli?

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah. Riwaya

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).