Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah (Hadits ke-791)
Landasan hukum syariat pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah: Dari Ibnu al-Zubair Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih uta ma daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya k...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu al-Zubair Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih uta ma daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Ma sjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Haji / Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Tata Cara Haji dan Masuk Makkah (Hadits ke-791). Melalui periwayatan Ibnu al-Zubair, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu al-Zubair Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih uta ma daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Ma sjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sekali sholat di masjidku ini lebih uta ma daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Ma sjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Syarat dan Larangan Jual Beli secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab syarat dan larangan jual beli?
Dari Ibnu al-Zubair Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih uta ma daripada
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).