BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke-79)
Hadits ke-79 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke-79)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Pembatal Wudhu: Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di anta ra kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-rag...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-79
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا, فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ: أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ, أَمْ لَا? فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ اَلْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا, أَوْ يَجِدَ رِيحًا } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di anta ra kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

أَشْكَلَ عَلَيْهِ Asykala 'Alayhi
Merasa bimbang atau ragu apakah hadats telah keluar ataukah belum.
صَوْتًا Sawtun
Mendengar suara desis kentut sebagai tanda yakin batalnya wudhu.
رِيحًا Riihan
Mencium aroma bau angin buang hajat yang membatalkan kesucian wudhu.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Pembatal Wudhu mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke-79). Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di anta ra kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.” Dikeluarkan oleh Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila seseorang di anta ra kamu merasakan sesuatu dalam perutnya, kemudian dia ragu-ragu apakah dia mengeluarkan sesuatu (kentut) atau tidak, maka janganlah sekali-kali ia keluar dari masjid kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembatal Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab pembatal wudhu?

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di anta ra kamu merasakan sesuatu

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).