BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau mau"
Hadits ke-86 Derajat: Shahih 1. Kitab Thaharah

Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau mau"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Jika engkau mau." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-86
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; { أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ? قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ? قَالَ: نَعَمْ } أَخْرَجَهُ مُسْلِم ٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: “Ya.” Diriwayatkan oleh Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

لُحُومِ الْإِبِلِ Luhuumil-Ibili
Daging unta yang memakannya membatalkan wudhu berdasarkan perintah hadits shahih.
لُحُومِ الْغَنَمِ Luhuumil-Ghanami
Daging kambing yang memakannya tidak membatalkan wudhu (hukumnya mubah/pilihan).
الْأَكْلُ مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ Al-Aklu mimmaa Massatin-Naar
Makanan yang dimasak di atas api tidak membatalkan wudhu kecuali daging unta.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Pembatal Wudhu mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Jika engkau mau". Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Ibnu Samurah Radhiyallahu 'anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam: Apakah aku harus berwudhu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: “Jika engkau mau.” Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudhu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: “Ya.” Diriwayatkan oleh Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jika engkau mau.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembatal Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pembatal Wudhu: "Jika engkau mau." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).