BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Bersedekahlah kepadanya"
Hadits ke-882 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Bersedekahlah kepadanya"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta: "Bersedekahlah kepadanya." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-882
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: { أُصِيبَ رَجُلٌ فِي عَهْدِ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ثِمَارٍ اِبْتَاعَهَا, فَكَثُرَ دَيْنُهُ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " تَصَدَّقُوا عَلَيْهِ " فَتَصَدَّقَ اَلنَّاسُ عَلَيْهِ, وَلَمْ يَبْلُغْ ذَلِكَ وَفَاءَ دَيْنِهِ, فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِغُرَمَائِهِ: " خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ, وَلَيْسَ لَكُمْ إِلَّا ذَلِكَ } رَوَاهُ مُسْلِمٌ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bersabda: “Bersedekahlah kepadanya.” Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang menghutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian.” Riwayat Muslim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
فَتَصَدَّقَ Fatashaddaqa
Menahan pokok harta untuk disedekahkan manfaatnya (wakaf), pemberian hibah, serta aturan barang temuan.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Bersedekahlah kepadanya". Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Said Al-Khudry Radhiyallahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ada seseorang terkena musibah pembusukan pada buah-buahan yang dibelinya, lalu hutangnya menumpuk dan bangkrut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bersabda: “Bersedekahlah kepadanya.” Lalu orang-orang bersedekah kepadanya, namun belum cukup melunasi hutangnya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada orang-orang yang menghutanginya: “Ambillah apa yang kalian dapatkan karena hanya itulah milik kalian.” Riwayat Muslim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Bersedekahlah kepadanya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta: "Bersedekahlah kepadanya." (Diriwayatkan oleh Imam Muslim.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).