Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta (Hadits ke-887)
Landasan hukum syariat pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta: Dari Ibnu Ka’ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya....
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Ka’ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta (Hadits ke-887). Melalui periwayatan Sahabat Muadz, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Ka’ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya. Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim dan mursal menurut tarjih Abu Dawud."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Diriwayatkan oleh Imam Malik. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ibnu Ka’ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan menjualnya untuk melunasi hutangnya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab kepailitan dan pencegahan harta?
Dari Ibnu Ka’ab Ibnu Malik, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah menahan harta benda milik Muadz dan
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Diriwayatkan oleh Imam Malik. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).