BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dim..."
Hadits ke-886 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dim..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri m emberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-886
وَفِي لَفْظٍ: { لَا يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا, إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا } رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَصْحَابُ اَلسُّنَنِ إِلَّا اَلتِّرْمِذِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri m emberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya.” Dalam suatu lafadz: “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya.” Riwayat Ahmad dan para pengarang kitab Al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

اَلْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dim...". Melalui periwayatan Amar Ibnu Syu’aib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersa bda: “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri m emberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya.” Dalam suatu lafadz: “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri mengurus hartanya yang dimiliki oleh suaminya.” Riwayat Ahmad dan para pengarang kitab Al-Sunan kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak diperbolehkan bagi seorang istri m emberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta: "Tidak diperbolehkan bagi seorang istri m emberikan sesuatu kecuali dengan seizin suaminya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).