Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta (Hadits ke-891)
Landasan hukum syariat pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta: Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara ti...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahu inya dari kalangan kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta.” Riwayat Muslim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta (Hadits ke-891). Melalui periwayatan Qabishoh Ibnu Mukhoriq, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahu inya dari kalangan kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta.” Riwayat Muslim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kecuali bagi salah seorang di antara tiga macam orang, yaitu: Orang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta hingga dapat melunasinya, kemudian ia berhenti; orang yang terkena musibah yang menghabiskan hartanya. Ia boleh meminta-minta hingga mendapatkan sandaran hidup; dan orang yang ditimpa kefakiran hingga tiga orang yang mengetahu inya dari kalangan kaumnya berkata: Si Fulan telah ditimpa kefakiran, ia dibolehkan meminta-minta.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Kepailitan dan Pencegahan Harta secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab kepailitan dan pencegahan harta?
Dari Qabishoh Ibnu Mukhoriq Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya minta-minta tidak dihalalkan kec
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. (Derajat: Shahih).