Bab Perdamaian dalam Sengketa: Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw
Landasan hukum syariat pada Bab Perdamaian dalam Sengketa: Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: “Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, k ecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau meng...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: “Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, k ecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena banyak jalannya."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Perdamaian dalam Sengketa mengenai Bab Perdamaian dalam Sengketa: Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. Melalui periwayatan Amar Ibnu Auf al-Muzany, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: “Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, k ecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadits shahih riwayat Tirmidzi. Namun banyak yang mengingkarinya karena seorang perawinya yang bernama Katsir Ibnu Abdullah Ibnu Amar Ibnu Auf adalah lemah. Mungkin Tirmidzi menganggapnya baik karena banyak jalannya."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, k ecuali perdamaian yang mengharamkan hal yang haram atau menghalalkan hal yang haram. Kaum muslim wajib berpegang pada syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan yang haram.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Perdamaian dalam Sengketa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab perdamaian dalam sengketa?
Dari Amar Ibnu Auf al-Muzany Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah saaw. bersabda: “Perdamaian itu halal antara kaum muslimin, k ecuali perdamaian yang
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).