BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke-89)
Hadits ke-89 Derajat: Dha'if 1. Kitab Thaharah

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke-89)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Pembatal Wudhu: Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-89
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ; { أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ } رَوَاهُ مَالِكٌ مُرْسَلاً, وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ, وَابْنُ حِبَّانَ, وَهُوَ مَعْلُولٌ.

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa’i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma’lul."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Malik. Catatan Sanad: Ma'lul (memiliki 'illat).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ Laa Yamassal-Qur'aana
Larangan menyentuh lembaran fisik mushaf Al-Qur'an secara langsung.
إِلَّا طَاهِرٌ Illaa Thaahirun
Orang yang suci dari hadats besar maupun hadats kecil.
تَعْظِيمُ الْمُصْحَفِ Ta'zhiimul-Mush-haf
Kewajiban memuliakan dan menghormati mushaf firman Allah Ta'ala.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Thaharah / Bab Pembatal Wudhu mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Pembatal Wudhu (Hadits ke-89). Melalui periwayatan Sahabat SentuhQuran, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci. Diriwayatkan oleh Malik dan mursal, Nasa’i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. hadits ini ma’lul."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Malik. Catatan Sanad: Ma'lul (memiliki 'illat). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat keterangan bahwa tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pembatal Wudhu secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab pembatal wudhu?

Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu bahwa dalam surat yang ditulis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk Amr Ibnu Hazm terdapat k

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Malik. Catatan Sanad: Ma'lul (memiliki 'illat). (Derajat: Dha'if).