BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan ta..."
Hadits ke-891 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan ta..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Perdamaian dalam Sengketa: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-891
وَعَنْ أَبِي حُمَيْدٍ اَلسَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَأْخُذَ عَصَا أَخِيهِ بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ } رَوَاهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ فِي " صَحِيحَيْهِمَا " .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Abu Humaid Al-Sa’idy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim dalam kitab shahih mereka."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَالْحَاكِمُ Waalhaakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Perdamaian dalam Sengketa mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan ta...". Melalui periwayatan Abu Humaid Al-Sa’idy, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Humaid Al-Sa’idy Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya.” Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim dalam kitab shahih mereka."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Perdamaian dalam Sengketa secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Perdamaian dalam Sengketa: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya dengan tanpa ridlonya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. (Derajat: Shahih).