Hukum Akad Pengalihan Utang (Hiwalah) kepada Orang Mampu
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan: "Penangguhan (pembayaran huta ng) orang kaya itu suatu kese satan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang yang mampu, hendaknya ia menerima." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Penangguhan (pembayaran huta ng) orang kaya itu suatu kese satan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang yang mampu, hendaknya ia menerima.” Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Ahmad: “Barangsiapa (hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia menerima.”"
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan mengenai Hukum Akad Pengalihan Utang (Hiwalah) kepada Orang Mampu. Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Penangguhan (pembayaran huta ng) orang kaya itu suatu kese satan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang yang mampu, hendaknya ia menerima.” Muttafaq Alaihi. Menurut suatu riwayat Ahmad: “Barangsiapa (hutangnya) dipindahkan, hendaknya ia menerima.”"
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Penangguhan (pembayaran huta ng) orang kaya itu suatu kese satan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang yang mampu, hendaknya ia menerima.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait hukum akad pengalihan utang (hiwalah) kepada orang mampu?
"Penangguhan (pembayaran huta ng) orang kaya itu suatu kese satan. Apabila seseorang di antara kamu hutangnya dipindahkan kepada orang yang mampu, hen
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. (Derajat: Shahih).