Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan: "Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?" (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila didatangkan kepada beliau orang me ninggal yang menanggung hutang, beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?”. Jika dikat akan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya, beliau menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda: “Sholatlah atas temanmu in i.” Tatkala Allah telahg memberikan beberapa kemenangan kepadanya, beliau bersabda: “Aku lebih berhak pada kaum mukmi nin daripada diri mereka sendiri. Maka barangsiapa meninggal dan ia memiliki hutang, akulah yang melunasinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut su atu riwayat Bukhari: “Maka barangsiapa mati dan tidak meninggalkan harta pelunasan….”."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya". Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bila didatangkan kepada beliau orang me ninggal yang menanggung hutang, beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?”. Jika dikat akan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya, beliau menyolatkannya. Jika tidak, beliau bersabda: “Sholatlah atas temanmu in i.” Tatkala Allah telahg memberikan beberapa kemenangan kepadanya, beliau bersabda: “Aku lebih berhak pada kaum mukmi nin daripada diri mereka sendiri. Maka barangsiapa meninggal dan ia memiliki hutang, akulah yang melunasinya.” Muttafaq Alaihi. Menurut su atu riwayat Bukhari: “Maka barangsiapa mati dan tidak meninggalkan harta pelunasan….”."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Sholatlah atas temanmu in i.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan: "Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi hutangnya?" (Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).