BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had"
Hadits ke-895 Derajat: Dha'if 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan: "Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-895
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ, عَنْ أَبِيهِ, عَنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَا كَفَالَةَ فِي حَدٍّ } رَوَاهُ اَلْبَيْهَقِيُّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Amar Ibnu Sy u’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had.” Riwayat Baihaqi dengan sanad lemah."
Derajat: Dha'if
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

ضَعِيفٍ Dha'iifin
Riwayat yang memiliki kelemahan pada salah satu perawi atau keterputusan pada sanadnya.
بِإِسْنَادٍ Bi'isnaadin
Mata rantai para perawi hadits yang menyampaikan matan hingga kepada sumbernya.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had". Melalui periwayatan Amar Ibnu Sy u’aib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Amar Ibnu Sy u’aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had.” Riwayat Baihaqi dengan sanad lemah."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pengalihan Utang dan Penjaminan: "Tidak ada tanggungan, dalam pelaksanaan had." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin).)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).