Hukum & Tuntunan Hadits: "Tangan bertang gung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia me..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pinjam Meminjam Barang: "Tangan bertang gung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan bertang gung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Pinjam Meminjam Barang mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tangan bertang gung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia me...". Melalui periwayatan Sahabat Samurah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Samurah Ibnu Jundab bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tangan bertang gung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tangan bertang gung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pinjam Meminjam Barang secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Pinjam Meminjam Barang: "Tangan bertang gung jawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).