BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak, ia pinjaman yang ditanggung"
Hadits ke-908 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak, ia pinjaman yang ditanggung"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pinjam Meminjam Barang: "Tidak, ia pinjaman yang ditanggung." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-908
وَعَنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَعَارَ مِنْهُ دُرُوعاً يَوْمَ حُنَيْنٍ. فَقَالَ: أَغَصْبٌ يَا مُحَمَّدُ? قَالَ: بَلْ عَارِيَةٌ مَضْمُونَةٌ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang Hunain. Ia bertanya: Apakah ia rampasan, wahai Muhammad. beliau menjawab: “Tidak, ia pinjaman yang ditanggung.” Riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
اَلْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Pinjam Meminjam Barang mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak, ia pinjaman yang ditanggung". Melalui periwayatan Shofwan Ibnu Umayyah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Shofwan Ibnu Umayyah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam meminjam darinya beberapa baju besi sewaktu perang Hunain. Ia bertanya: Apakah ia rampasan, wahai Muhammad. beliau menjawab: “Tidak, ia pinjaman yang ditanggung.” Riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Hakim."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak, ia pinjaman yang ditanggung.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pinjam Meminjam Barang secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Pinjam Meminjam Barang: "Tidak, ia pinjaman yang ditanggung." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).