Bab Pinjam Meminjam Barang: Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r
Landasan hukum syariat pada Bab Pinjam Meminjam Barang: Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Pinjam Meminjam Barang mengenai Bab Pinjam Meminjam Barang: Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r. Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Pinjam Meminjam Barang secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Landasan hukum syariat pada Bab Pinjam Meminjam Barang: Hakim juga meriwayatkannya dengan saksi lemah dari Ibnu Abbas r.a.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Catatan Sanad: Terdapat kelemahan (Dha'if/Layyin). (Derajat: Dha'if).