Bab Hak Syufah: Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma berkata
Landasan hukum syariat pada Bab Hak Syufah: Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf’a h (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada set...
Terjemahan Resmi Indonesia
"Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf’a h (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hak Syufah mengenai Bab Hak Syufah: Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma berkata. Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf’a h (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “telah menetapkan berlakunya syuf’a h (hak membeli bagian dari dua orang yang bersekutu) pada setiap sesuatu yang belum dibagi. Apabila telah dibatasi dan telah diatur peraturannya, maka tidak berlaku syuf’ah.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hak Syufah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hak syufah?
Jabir Ibnu Abdullah Radhiyallahu 'anhuma berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah menetapkan berlakunya syuf’a h (hak membeli bagian da
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq 'Alaih (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim). (Derajat: Muttafaq 'Alaih).