Hukum & Tuntunan Hadits: "Jangan membuat kesusahan dan j angan membalasnya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati: "Jangan membuat kesusahan dan j angan membalasnya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan membuat kesusahan dan j angan membalasnya.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Menghidupkan Lahan Mati mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Jangan membuat kesusahan dan j angan membalasnya". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Abbas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jangan membuat kesusahan dan j angan membalasnya.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Jangan membuat kesusahan dan j angan membalasnya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghidupkan Lahan Mati secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati: "Jangan membuat kesusahan dan j angan membalasnya." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. (Derajat: Shahih).