Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati (Hadits ke-943)
Landasan hukum syariat pada Bab Menghidupkan Lahan Mati: Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho’ hadits itu mursal.
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho’ hadits itu mursal."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Menghidupkan Lahan Mati mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati (Hadits ke-943). Melalui periwayatan Sahabat Abu Said, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho’ hadits itu mursal."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho’ hadits itu mursal.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghidupkan Lahan Mati secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab menghidupkan lahan mati?
Dalam riwayatnya yang lain ada hadits serupa dari Abu Said, dalam kitab al-Muwattho’ hadits itu mursal.
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Tercantum dalam Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam karya Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (mengikuti takhrij hadits pokok sebelumnya). (Derajat: Shahih).