Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati: "Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Samurah Ibnu Jundab Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Jarud."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Menghidupkan Lahan Mati mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya". Melalui periwayatan Sahabat Samurah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Samurah Ibnu Jundab Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Jarud."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Menghidupkan Lahan Mati secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Menghidupkan Lahan Mati: "Barangsiapa membatasi suatu tanah, maka ia menjadi miliknya." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).