Bab Hibah dan Hadiah: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hibah dan Hadiah: "Wahai kaum muslimat, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing." (Muttafaq Alaihi.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai kaum muslimat, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hibah dan Hadiah mengenai Bab Hibah dan Hadiah: Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda. Melalui periwayatan Sahabat Abu Hurairah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wahai kaum muslimat, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Wahai kaum muslimat, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hibah dan Hadiah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hibah dan hadiah?
"Wahai kaum muslimat, janganlah sekali-kali seorang wanita meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya ujung kaki kambing." (Muttafaq Alaihi.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).