BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menarik..."
Hadits ke-958 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menarik..."

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hibah dan Hadiah: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-958
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- , عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ وَهَبَ هِبَةً , فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا , مَا لَمْ يُثَبْ عَلَيْهَا } رَوَاهُ اَلْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ , وَالْمَحْفُوظُ مِنْ رِوَايَةِ اِبْنِ عُمَرَ, عَنْ عُمَرَ قَوْلُه ُ

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas.” Hadits shahih riwayat Hakim. Menurutnya yang terpelihara dari hadits itu ialah diri wayatkan oleh Umar dari Umar."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وَهَبَ Wahaba
Menahan pokok harta untuk disedekahkan manfaatnya (wakaf), pemberian hibah, serta aturan barang temuan.
اَلْحَاكِمُ Al-Haakimu
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hibah dan Hadiah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menarik...". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas.” Hadits shahih riwayat Hakim. Menurutnya yang terpelihara dari hadits itu ialah diri wayatkan oleh Umar dari Umar."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hibah dan Hadiah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hibah dan Hadiah: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).