Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menarik..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hibah dan Hadiah: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas.” Hadits shahih riwayat Hakim. Menurutnya yang terpelihara dari hadits itu ialah diri wayatkan oleh Umar dari Umar."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hibah dan Hadiah mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menarik...". Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas.” Hadits shahih riwayat Hakim. Menurutnya yang terpelihara dari hadits itu ialah diri wayatkan oleh Umar dari Umar."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hibah dan Hadiah secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hibah dan Hadiah: "Barangsiapa memberikan suatu hibah, ia lebih berhak untuk menariknya sebelum dibalas." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).