Hukum & Tuntunan Hadits: "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah): "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya." (Muttafaq Alaihi.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Anas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah kurma di jalan. Lalu bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya.” Muttafaq Alaihi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya...". Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Anas berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah melewati sebuah kurma di jalan. Lalu bersabda: “Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya.” Muttafaq Alaihi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Muttafaq Alaihi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Penemuan Barang Hilang (Luqathah): "Seandainya aku tidak khawatir bahwa kurma itu dari zakat, niscaya aku memakannya." (Muttafaq Alaihi.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Muttafaq Alaihi. (Derajat: Muttafaq 'Alaih).