BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh) (Hadits ke-971)
Hadits ke-967 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh) (Hadits ke-971)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh): Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan: untuk anak perempuan sete...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-967
وَعَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي بِنْتٍ , وَبِنْتِ اِبْنٍ , وَأُخْتٍ - { قَضَى اَلنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ " لِلِابْنَةِ اَلنِّصْفَ , وَلِابْنَةِ اَلِابْنِ اَلسُّدُسَ - تَكْمِلَةَ اَلثُّلُثَيْنِ- وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ } رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan se perenam-sebagai penyempurna dua pertiga-dan selebihnya adalah milik saudara perempuan. Riwayat Bukhari."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
قَضَى Qadhaa
Tata cara peradilan Islam, pembuktian melalui saksi yang adil (bayyinah), dan sumpah di hadapan hakim.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh) (Hadits ke-971). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Masud, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan se perenam-sebagai penyempurna dua pertiga-dan selebihnya adalah milik saudara perempuan. Riwayat Bukhari."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan: untuk anak perempuan setengah, cucu perempuan se perenam-sebagai penyempurna dua pertiga-dan selebihnya adalah milik saudara perempuan.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum waris (faraidh)?

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu tentang (bagian warisan) anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan-Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam m

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. (Derajat: Shahih).