Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak bisa saling mewa risi orang yang berlainan agama"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Tidak bisa saling mewa risi orang yang berlainan agama." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak bisa saling mewa risi orang yang berlainan agama.” Riwayat Ahmad, Imam Empat, dan Tirmidzi. Hakim meriwayatkan dengan lafadz Usamah dan Nasa’i meriwayatkan hadits Usamah dengan lafadz ini."
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Tidak bisa saling mewa risi orang yang berlainan agama". Melalui periwayatan Abdullah Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak bisa saling mewa risi orang yang berlainan agama.” Riwayat Ahmad, Imam Empat, dan Tirmidzi. Hakim meriwayatkan dengan lafadz Usamah dan Nasa’i meriwayatkan hadits Usamah dengan lafadz ini."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Tidak bisa saling mewa risi orang yang berlainan agama.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Tidak bisa saling mewa risi orang yang berlainan agama." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. (Derajat: Shahih).