Hukum & Tuntunan Hadits: "Untukmu seperenam"
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Untukmu seperenam." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Cucu laki-laki dari putraku meninggal dunia, berapa bagianku dari harta peninggalannya? Beliau bersabda: “Untukmu seperenam.” Ketika di a berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: “Untukmu seperenam lagi.” Ketik a dia berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: “Yang seperenam lagi itu sebagai makanan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dari riwayat Hasan Bashri d ari Imran. Ada yang mengatakan: Dia tidak mendengar darinya."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Untukmu seperenam". Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Imran Ibnu Hushoin Radhiyallahu ‘anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan berkata: Cucu laki-laki dari putraku meninggal dunia, berapa bagianku dari harta peninggalannya? Beliau bersabda: “Untukmu seperenam.” Ketika di a berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: “Untukmu seperenam lagi.” Ketik a dia berpaling beliau memanggilnya dan bersabda: “Yang seperenam lagi itu sebagai makanan.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dari riwayat Hasan Bashri d ari Imran. Ada yang mengatakan: Dia tidak mendengar darinya."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Untukmu seperenam.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Untukmu seperenam." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).