BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh) (Hadits ke-974)
Hadits ke-970 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh) (Hadits ke-974)

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Landasan hukum syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh): Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam un tuk nenek bila dibawahnya tidak ada ibu (ibu sang mayit). Riway...

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-970
وَعَنِ ابْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ أَبِيهِ ; { أَنَّ اَلنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ لِلْجَدَّةِ اَلسُّدُسَ , إِذَا لَمْ يَكُنْ دُونَهَا أُمٌّ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَالنَّسَائِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ , وَابْنُ اَلْجَارُودِ , وَقَوَّاهُ اِبْنُ عَدِيٍّ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam un tuk nenek bila dibawahnya tidak ada ibu (ibu sang mayit). Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Al-Jarud, dan dikuatkan oleh Ibnu Adiy."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh) (Hadits ke-974). Melalui periwayatan Ibnu Buraidah, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam un tuk nenek bila dibawahnya tidak ada ibu (ibu sang mayit). Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Al-Jarud, dan dikuatkan oleh Ibnu Adiy."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam un tuk nenek bila dibawahnya tidak ada ibu (ibu sang mayit).”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum waris (faraidh)?

Dari Ibnu Buraidah, dari ayahnya Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menetapkan bagian seperenam un tuk nenek bila dibawahnya

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).