BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Bab Hukum Waris (Faraidh): Abu Umamah Ibnu Sahal Radhiyallahu ‘anhu berkata
Hadits ke-972 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Bab Hukum Waris (Faraidh): Abu Umamah Ibnu Sahal Radhiyallahu ‘anhu berkata

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-972
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ بْنِ سَهْلٍ قَالَ : { كَتَبَ مَعِي عُمَرُ إِلَى أَبِي عُبَيْدَةَ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمْ- ; أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : " اَللَّهُ وَرَسُولُهُ مَوْلَى مَنْ لَا مَوْلَى لَهُ , وَالْخَالُ وَارِثُ مَنْ لَا وَارِثَ لَهُ } رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَالْأَرْبَعَةُ سِوَى أَبِي دَاوُدَ , وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Abu Umamah Ibnu Sahal Radhiyallahu ‘anhu berkata: Umar mengirim surat kepada Abu Ubaidah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menu rut Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

السُّنَّةُ As-Sunnah
Segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi pedoman syariat Islam.
الْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ Al-Hukmu Asy-Syar'iyy
Ketetapan hukum amaliah (wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram) yang disimpulkan para ulama dari hadits ini.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Bab Hukum Waris (Faraidh): Abu Umamah Ibnu Sahal Radhiyallahu ‘anhu berkata. Melalui periwayatan jalur periwayatan hadits ini, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Abu Umamah Ibnu Sahal Radhiyallahu ‘anhu berkata: Umar mengirim surat kepada Abu Ubaidah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hasan menurut Tirmidzi dan shahih menu rut Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum waris (faraidh)?

"Allah dan Rasul-Nya menjadi pelindung orang yang tidak punya pelindung, dan paman dari pihak ibu menjadi pewaris orang yang tidak memiliki ahli waris

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).