BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris"
Hadits ke-973 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-973
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { إِذَا اِسْتَهَلَّ اَلْمَوْلُودُ وُرِّثَ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

وُرِّثَ Wurritsa
Hukum pembagian harta warisan sesuai ketetapan Al-Qur’an dan batasan wasiat maksimal sepertiga harta.
وَصَحَّحَهُ Washahhahahu
Riwayat yang sanadnya bersambung melalui perawi yang adil dan kuat hafalannya (dhabith) tanpa syadz maupun ’illat.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris". Melalui periwayatan Sahabat Jabir, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris.” Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris.”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Apabila anak yang lahir menangis, ia sudah menjadi ahli waris." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).