BULUGHUL MARAM KUMPULAN HADITS HUKUM SYARIAT ISLAM
TOTAL 1.585 HADITS LENGKAP 16 DAFTAR KITAB
LENTERA SUNNAH
Hukum & Tuntunan Hadits: "Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh)"
Hadits ke-974 Derajat: Shahih 7. Kitab Jual-Beli

Hukum & Tuntunan Hadits: "Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh)"

Ukuran Teks Arab:
Poin Inti Hukum Fikih

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh)." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)

Matan Hadits Nabawi Hadits ke-974
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ { لَيْسَ لِلْقَاتِلِ مِنَ الْمِيرَاثِ شَيْءٌ } رَوَاهُ النَّسَائِيُّ , وَاَلدَّارَقُطْنِيُّ , وَقَوَّاهُ اِبْنُ عَبْدِ اَلْبَرِّ , وَأَعَلَّهُ النَّسَائِيُّ , وَالصَّوَابُ: وَقْفُهُ عَلَى عُمَرَ .

Terjemahan Resmi Indonesia

"Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh).” Riwayat Nasa’i dan Daruquthni, dan dikuatkan oleh Abdul Bar. Hadits ma’lul menurut Nasa’ i dan sebenarnya hadits ini mauquf pada Amar."
Derajat: Shahih
Takhrij: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.

Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits

الْمِيرَاثِ Al-Miiraatsi
Hukum pembagian harta warisan sesuai ketetapan Al-Qur’an dan batasan wasiat maksimal sepertiga harta.
اَلْبَرِّ Al-Barri
Tuntunan akhlak mulia, bakti kepada orang tua, silaturahmi, menyucikan hati, serta dzikir dan doa kepada Allah.

Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)

Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh)". Melalui periwayatan Amar Ibnu Syu’aib, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Amar Ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh).” Riwayat Nasa’i dan Daruquthni, dan dikuatkan oleh Abdul Bar. Hadits ma’lul menurut Nasa’ i dan sebenarnya hadits ini mauquf pada Amar."

Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.

Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari

  • 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh).”
  • 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
  • 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.

Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)

Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?

Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Pembunuh tidak mendapat warisan apapun (dari yang dibunuh)." (Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni.)

Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?

Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni. (Derajat: Shahih).