Hukum & Tuntunan Hadits: "Apa yang diperoleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siap..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Apa yang diperoleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Umar Ibnu Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang diperoleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Apa yang diperoleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siap...". Melalui periwayatan Sahabat Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Umar Ibnu Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apa yang diperoleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia.” Riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ibnu Majah."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Apa yang diperoleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Apa yang diperoleh ayah atau anak adalah untuk ashabah, siapapun dia." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i. Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).