Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh) (Hadits ke-980)
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Wala itu satu pertalia n daging seperti pertalian daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala itu satu pertalia n daging seperti pertalian daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan.” Riwayat Hak im dari jalan Syafi’i dari Muhammad Ibnu Al-Hasan, dari Abu Yusuf. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan ma’lul menurut Baihaqi."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Kajian Dalil & Hukum Fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh) (Hadits ke-980). Melalui periwayatan Sahabat Ibnu Umar, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abdullah Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Wala itu satu pertalia n daging seperti pertalian daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan.” Riwayat Hak im dari jalan Syafi’i dari Muhammad Ibnu Al-Hasan, dari Abu Yusuf. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan ma’lul menurut Baihaqi."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Wala itu satu pertalia n daging seperti pertalian daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Bagaimana fikih praktis terkait bab hukum waris (faraidh)?
"Wala itu satu pertalia n daging seperti pertalian daging keturunan, ia tidak boleh dijual dan diberikan." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Diriway
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi'i. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).