Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid I..."
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Terjemahan Resmi Indonesia
"Dari Abu Qilabah, dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim. Hadits tersebut mursal."
Kosa Kata & Mufradat Kunci Hadits
Penjelasan & Syarah Ilmiah (Kajian Fikih Hadits)
Hadits ini merupakan landasan dalil syar'i dalam Kitab Jual-Beli / Bab Hukum Waris (Faraidh) mengenai Hukum & Tuntunan Hadits: "Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid I...". Melalui periwayatan Sahabat Anas, matan hadits ini menerangkan ketetapan: "Dari Abu Qilabah, dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit.” Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Abu Dawud. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim. Hadits tersebut mursal."
Kajian Takhrij & Status Riwayat: Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. Para ulama fikih menjadikan riwayat dalam Bulughul Maram ini sebagai pijakan ilmiah dalam merumuskan hukum amaliah, baik dari sisi syarat, rukun, keutamaan sunnah, maupun batasan larangannya agar ibadah dan muamalah seorang muslim senantiasa sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam.
Faedah Fikih & Pelajaran Praktis Sehari-hari
- 1 Hadits di atas menetapkan faedah hukum: “Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit.”
- 2 Pelajaran praktis: mengamalkan tuntunan syariat pada Bab Hukum Waris (Faraidh) secara tertib dalam kehidupan sehari-hari.
- 3 Membimbing umat Islam untuk senantiasa berpedoman pada sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam dengan penuh keyakinan.
Tanya Jawab Seputar Hadits Ini (FAQ Fikih)
Apa kesimpulan dan hukum fikih utama dari hadits ini?
Ketetapan hukum fikih pada Bab Hukum Waris (Faraidh): "Orang yang paling mengetahui faraidl di antara kamu adalah Zaid Ibnu Tsabit." (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih.)
Bagaimana kedudukan sanad dan derajat hadits ini?
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi. Diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim. Dinilai shahih oleh Ibnu Hibban. Status: Shahih. (Derajat: Shahih).